Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

T.O.P "BIGBANG" Dirawat di Rumah Sakit karena Overdosis

Kompas.com - 06/06/2017, 19:37 WIB


SEOUL, KOMPAS.com - T.O.P dari grup k-pop BIGBANG dirawat di rumah sakit akibat overdosis. Agensi YG Entertainment mengatakan, rapper 29 tahun itu ditemukan tak sadarkan diri dan saat ini sedang dirawat di UGD rumah sakit di Seoul.

Polisi mengatakan, pria bernama asli Choi Seung-hyun itu overdosis obat penenang yang diminum untuk alasan medis.

[Baca juga: T.O.P "BIGBANG" Bantah Gunakan Narkoba]

Insiden itu terjadi hanya sehari setelah dia dituduh mengonsumsi ganja. Kepolisian Seoul mencurigai sang rapper menggunakannya empat kali bersama salah seorang calon penyanyi berusia 21 tahun bermarga Han di rumahnya di Seoul pada Oktober tahun lalu.

T.O.P saat ini menjalankan tugas wajib militernya sebagai polisi sejak bulan Februari. Dia ditempatkan di Kantor Polisi Gangnam di Seoul, namun dipindahkan ke kantor lain di Seoul bagian timur setelah dituduh menghisap ganja.

[Baca juga: Jika Dipenjara Lebih dari 18 Bulan, T.O.P Diberhentikan dari Wamil]

Masa dinas militernya akan ditunda hingga pengadilan memutuskan vonis. Bila dia menerima hukuman penjara 18 bulan atau lebih, dia akan dipecat secara tidak hormat dari wajib militer.

Menurut hukum di Korea Selatan, pihak yang terbukti menggunakan ganja akan diganjar hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga 50 juta won ( 43.300 dollar AS), seperti dilansir kantor berita Yonhap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com