Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Akan Disidang Usai Lebaran

Kompas.com - 06/06/2017, 23:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Berkas kasus narkoba pedangdut Ridho Rhoma segera diselesaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sehingga, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani memprediksi Ridho akan segera disidangkan di PN Jakarta Barat usai perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Saat ini, pihak Kejari Jakarta Barat sedang menunggu berkas terakhir dari penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Penyerahan Ridho serta barang bukti oleh pihak kepolisian akan dilakukan ‎paling lambat Minggu depan.

[Baca: Rhoma Irama Ungkap Alasan Ridho Rhoma Pakai Narkoba]

"Berkasnya kedua sudah kami terima hari ini. Minggu depan, baru penyerahan barang bukti dan tersangka habis lebaran," ucap Reda, Selasa (6/6/2017).

Setelah penyerahan itu, Reda dan sejumlah jaksa di bawahnya akan melakukan penyiapan berkas dakwaan.

Dengan demiki‎an ia pun menyakini paling cepat Ridho akan menjalani sidang perdananya seminggu setelah Lebaran.

"Kan kita harus berkoordinasi dengan pengadilan mempersiapkan sidangnya," tuturnya.

Meskipun saat ini Ridho telah menjalani proses rehabilitasi sebagaimana hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Namun, Kejari memastikan proses hukum yang dijalani oleh anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan tetap berlanjut.

[Baca: Polisi Sebut Ridho Rhoma Akan Direhabilitasi]

"Tidak ada urusan, penanganannya tetap jalan kok, pembuktian dia salah atau tidak nanti di pengadilan," ungkapnya.

Perlu diketahui, pedangdut Ridho Rhoma diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat usai kedapatan menggunakan sabu pada Sabtu (25/3) di kawasan hotel Ibis Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sedang mempercepat pemberkasaan kasus tersebut hingga P-21 atau dinyatakan lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com