Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kekasih Bersaksi di Sidang Saipul Jamil

Kompas.com - 05/07/2017, 13:49 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan suap dengan terdakwa Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saipul.

Lima saksi adalah Soleh (kakak Saipul Jamil), Citra Yunita Sari (mantan kekasih Saipul), Hafiah (kakak ipar Saipul), Atik Sudiyati (mantan mertua Saipul), serta Roswita.

Kehadiran mantan kekasih Saipul Jamil, Citra Yunita Sari cukup menyita perhatian pengunjung sidang.

Saat ditanya soal hubungannya dengan Saipul, Citra menyebut bahwa dirinya adalah kekasih pertama Saipul Jamil.

Citra pun diminta menggambarkan sifat Saiful Jamil selama menjalin hubungan dengan dirinya.

"Dia baik orangnya. Cepat akrab sama orang. Mudah bergaul dan mudah percaya sama orang. Dia itu enggak tahu orang itu baik enggak. Dia enggak ngerti orang punya niat (jahat). Dia cuman pengin dibilang enggak sombong. Kalau orang Jawa bilangnya grapyak gitu," kata Citra.

Perempuan yang datang dengan mengenakan setelan serba hitam ini dengan malu-malu menyebut bahwa dirinya sudah berhubungan dengan pelantun Ratu Hatiku itu sejak tahun 1997 silam.

"Kira-kira dari tahun 1997 ya Ful ya, hi hi hi," ujarnya yang disambut senyum oleh Saipul.

Di mata Citra, Saipul adalah sosok sangat polos dan selalu mengikuti apa yang diinginkan oleh orang.

"Dia di ajak apa, enggak tahu diajak ke mana. Dia curhat sama saya, dia bilang Yang aku enggak tahu diajak kemana nih. Saya tampar paling dianya habis itu," ucapnya.

Kasus Saipul berawal dari pengembangan kasus suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.

Melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukumnya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, Saipul diduga memberi hadiah kepada Rohadi yang merupakan panitera PN Jakut.

Pemberian uang dengan maksud untuk memengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul, yang disidangkan di PN Jakut.

KPK menangkap tangan Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau