Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Bersalah, Ihsan Tarore Terancam Hukuman Penjara

Kompas.com - 07/07/2017, 19:35 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Ihsan Tarore, terancam hukuman empat tahun penjara jika terbukti bersalah mencemarkan nama baik rekannya, Januarisman alias Aris.

Aris melaporkan Ihsan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pernyataan Ihsan yang menyebut Aris tengil dalam sebuah wawancara kira-kira sebulan lalu.

[Baca: Aris "Idol" Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi]

"Kami menduga saudara Ihsan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE. Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata kuasa hukum Aris, Zecky Alatas, usai mendampingi Aris membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).

Namun, jika merujuk pada Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah direvisi, maksimal hukumannya telah berubah dari enam tahun menjadi empat tahun.

[Baca: Ihsan Tarore Sudah Minta Maaf, Aris "Idol" Tetap Lapor Polisi]

Revisi tersebut dilakukan lewat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Di luar itu, Zecky menjelaskan bahwa pihaknya tetap menunggu lebih dulu tindak lanjut penyidik terhadap laporan mereka.

"Nanti ada penyelidikan lebih lanjut. Kita lihat dulu prosesnya nanti seperti apa. Cari solusi yang terbaik dari kedua belah pihak, kami juga baru laporan. Lebih lanjut kita lihat perkembangannya," ujar Zecky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com