JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Ihsan Tarore, terancam hukuman empat tahun penjara jika terbukti bersalah mencemarkan nama baik rekannya, Januarisman alias Aris.
Aris melaporkan Ihsan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pernyataan Ihsan yang menyebut Aris tengil dalam sebuah wawancara kira-kira sebulan lalu.
[Baca: Aris "Idol" Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi]
"Kami menduga saudara Ihsan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE. Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata kuasa hukum Aris, Zecky Alatas, usai mendampingi Aris membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).
Namun, jika merujuk pada Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah direvisi, maksimal hukumannya telah berubah dari enam tahun menjadi empat tahun.
[Baca: Ihsan Tarore Sudah Minta Maaf, Aris "Idol" Tetap Lapor Polisi]
Revisi tersebut dilakukan lewat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Di luar itu, Zecky menjelaskan bahwa pihaknya tetap menunggu lebih dulu tindak lanjut penyidik terhadap laporan mereka.
"Nanti ada penyelidikan lebih lanjut. Kita lihat dulu prosesnya nanti seperti apa. Cari solusi yang terbaik dari kedua belah pihak, kami juga baru laporan. Lebih lanjut kita lihat perkembangannya," ujar Zecky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.