Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cegat Putra Jeremy Thomas Saat Akan ke Singapura

Kompas.com - 18/07/2017, 15:01 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas tidak diizinkan meninggalkan Indonesia. Untuk itu polisi langsung Axel yang akan pergi ke Singapura pada Selasa (18/7/2017) pagi.

"Sudah dicekal. Kapolres bandara sudah mengeluarkan pencekalan mulai kemarin. Makannya tadi pagi dia mau berangkat ke Singapura kan kangsung dibawa sama imigrasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan Selasa (18/7/2017).

Argo menjelaskan bahwa saat itu Axel hendak bertolak ke Singapura.

[Baca: Polisi Ajukan Cekal untuk Putra Jeremy Thomas]
[Baca: Jeremy Thomas Membela Saat Putranya Disebut Pesan "Happy Five"]

"Sudah mau terbang dia tadi, jam 06.30 atau 08.30 deh. Lah orang ada pencekalannya dari kapolres," katanya lagi.

Sebelumnya Axel Matthew Thomas resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan narkoba.

[Baca: Polisi Tetapkan Putra Jeremy Thomas Tersangka Kasus Narkoba]

"Sudah jadi tersangka. Kemarin kan sudah dilakukan gelar perkara. Ditetapkan penyidik sebagai tersangka dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. Satu barang bukti sudah termasuk bukti transaksi. Keterangan saksi ada dan dia kena undang-undang psikotropika," ucap Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com