JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan Ridho Rhoma ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tim kuasa hukum Ridho menyiapkan sejumlah saksi untuk meringankan Ridho.
"Ini tujuannya untuk melanjutkan persidangan, karena masih butuh mendengarkan saksi-saksi," kata kuasa hukum Ridho, Ismail, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017), sesudah sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Ridho.
Namun, kata Ismail lagi, ia belum bisa menyebut nama para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
"Insya Allah kami siapkan saksi-saksi, tapi sementara ini masih kami rahasiakan, siapa-siapanya kami belum publikasi," ujar Ismail.
Baca juga: Rhoma Irama Sebut Ridho Rhoma Tenang Hadapi Hasil Putusan Sela
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Ridho dalam sidang yang beragenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa.
"Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima," ujar pihak Majelis Hakim.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Ridho Rhoma
Majelis Hakim lalu meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi pada Selasa depan (1/8/2017).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.