Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/07/2017, 18:47 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil berharap mendapat remisi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepadanya, Senin (31/7/2017).

Ia berharap mendapatkan keringanan hukuman jika statusnya dinyatakan sebagai justice collaborator.

"Mudah-mudahan jaksa KPK memberikan JC (justice collaborator) artinya kemudahan bagi saya mendapatkan remisi," kata Saipul saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan di dalam kesulitan ini insya Allah ada kemudahan. Jadi di atas keputusan itu jaksa dengan ikhlasnya memberikan saya JC. Harapan dari hati saya pribadi," lanjut Saipul dengan mata berkaca-kaca.

Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu mengatakan ia harus bekerja supaya bisa menghidupi dirinya sendiri dan keluarganya.

"Terus terang saya adalah pekerja seni. Saya harus kembali bekerja, saya harus menafkahi diri saya dan orang-orang yang ada di sekeliling saya," ucap pria berulang tahun ke-37 tepat pada hari ia divonis tersebut.

Saipul Jamil dinyatakan bersalah dalam perkara suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com