Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Penyidik Untungkan Ridho Rhoma

Kompas.com - 01/08/2017, 18:38 WIB
|
EditorIrfan Maullana

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin, menyebut bahwa keterangan tiga saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan dalam persidangan hari ini justru menguntungkan kliennya.

Ketiga saksi itu adalah penyidik Polres Jakarta Barat yang menangkap Ridho di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) lalu. Vokalis Sonet 2 Band itu tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.

"Saksi yang kami dengarkan tadi cukup menguntungkan. Mas Ridho tidak melakukan pengedaran. Mas Ridho menggunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Cholidin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017).

"Mas Ridho memiliki sabu-sabu itu digunakan untuk sendiri. Bukan dikatakan menyimpan atau diberikan kepada orang lain," imbuhnya.

Dengan begitu, pihak Ridho berharap jalan menuju rehabilitasi bisa terbuka lebar. Ditambah lagi barang bukti sabu yang ditemukan hanya seberat 0,7 gram.

"Masih pertimbangan oleh majelis hakim. Secara lisan juga mengajukan permohonan, majelis hakim akan mempertimbangkan dengan pokok perkara. Kami sangat berharap bisa direhab. Akan lebih baik untuk psikologis mas Ridho sendiri," kata Cholidin.

Hingga saat ini, Ridho sudah menjalani lima kali persidangan. Ia sebelumnya dipindahkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Barat, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, guna kelancaran proses sidang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+