Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komika Acho Mengaku Alami Tekanan Psikologis

Kompas.com - 07/08/2017, 18:44 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komika Acho mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kasus hukum yang menimpanya saat ini.

Pria bernama lengkap Muhadkly MT ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka karena dianggap sudah mencemarkan nama baik mereka lewat tulisan keluhan Acho di blog pribadinya, Muhadkly.com, tertanggal 8 Marer 2015.

"Jujur ada tekanan psikologis juga," kata Acho di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Ia menyebut bahwa ada perasaan khawatir, takut, sekaligus canggung menempati unit apartemen yang notabene dikelola oleh pihak yang berperkara dengannya.

"Saya mungkin lebih takut kayak misalnya, nanti saya tinggal di situ tapi harus hadapi orang-orang yang sedang melakukan penuntutan kepada saya. Secara psikologis kan kayaknya enggak enak aja, ketemu lagi sama sekuriti atau ada terus surat panggilan yang tiba-tiba datang. Buat saya itu mengganggu psikis," ujar Acho.

[Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Mengapa Komika Acho Tak Ditahan?]

 

Maka, pemain film Security Ugal-ugalan itu memutuskan mulai hari ini tak akan tinggal dulu di unit apartemennya.

"Ya menghindar dulu dari tempat itu. Menghilangkan stres lah. Jadi saya serahkan semua ke kuasa hukum biar kalau ada surat panggilan, langsung aja ke kuasa hukum, biar saya beristirahat di rumah yang lain untuk sementara," ucapnya.

"Tapi dasarnya itu masih unit saya dan saya pasti akan kembali tinggal di situ lagi jika kasus ini sudah selesai," imbuh Acho.

Ia menambahkan, sebenarnya ada keinginan untuk menjual unitnya dan tak menetap lagi di sana. Namun seperti yang ia keluhkan dalam blognya, Acho mengalami kendala teknis.

"Saya tinggal dari 2014, jadi mungkin sekitar tiga tahun. Saya ingin menjual sebetulnya. Cuma bagaimana mungkin saya jual unit yang tidak ada sertifikatnya. Itu salah satu yang saya suaraka di blog," kata Acho.

"Warga sudah banyak yang lunas, tapi tidak memiliki sertifikat. Jadi kalau ditanya mau enggak pergi dari situ? Mau, tapi bagaimana cara jualnya? Bingung. Dilepas gitu aja, itu udah sudah saya beli. Ya mau enggak mau saya tinggali, ikuti peraturan yang sepihak itu. Tidak ada cara lain," sambungnya.

Kasus ini bermula pada 8 Maret 2015 lalu, ketika Acho menuliskan kekecewaannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya. Sebagai informasi, Acho adalah salah satu penghuni di apartemen itu.

Tak terima, pihak Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Suryawinata, melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015.

Dua tahun kemudian, tepatnya 26 April 2017, Subdit Cyber Crime Polda memanggil Acho untuk diperiksa berkait laporan tersebut.

Kemudian pada 9 Juni, pemain film Surga yang Tak Dirindukan itu diperiksa sebagai tersangka. Lalu berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2017.

[Baca juga: Menurut Acho, Ada 4 Tindakan Semena-mena yang Dilakukan Pengelola Green Pramuka]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com