JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkait sengketa pengalihan vila di Bali.
Berbeda dengan sikap santai suaminya, istri Jeremy, Ina Thomas, memertanyakan mengapa kasus sekitar dua tahun lalu itu diungkit lagi hingga menjerat sang suami.
"Ya enggak apa-apa, dia (Ina) cuma menanyakan 'ada apa? kenapa kasusnya diungkit kembali'?. Kemarin baru tahu (jadi tersangka)," kata Jeremy dalam jumpa pers di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Sebab, pada Agustus 2016 lalu Polda Bali sudah mengeluarkan surat penghentian penyidikan atas laporan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy pada 2015 lalu, karena dinilai bukan tindak pidana.
Morris melaporkan Jeremy karena mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.
Namun Jeremy menjelaskan kepada istrinya, bahwa mereka tetap harus menjalani proses hukum yang ada. Sambil berupaya membuktikan bahwa ia tak bersalah.
"Saya bilang 'kita hargai saja proses hukum, nanti kan kalau sudah ada fakta-faktanya bisa disampaikan oleh pengacara'. Saya rasa ini proses ya, kami di sini positif aja. Kalau memang proses itu harus kami jalani, ya kami jalani tapi dengan baik dan benar," kata Jeremy.
Ia mengatakan, akhirnya sang istri paham dan ikut menerima proses hukum tersebut.
"Ya dia tahu kami ada bukti-bukti dokumen. Kami selalu berharap ada satu proses yang bisa menemukan titik terang yang lebih baik. Dalam menyikapi permasalahan ini kami harus menyikapi dengan santun, bijak, rasional, dan juga mature," ujarnya.
"Ya, saya bilang kepada mereka (istri dan anak) 'kita harus melihat kejadian itu dari sudut pandang ada dua, negatif atau positif'. Kami ingin menyelesaikannya dengan cara yang juga positif bukan destruktif," tambah Jeremy.
[Baca juga: Jadi Tersangka, Jeremy Thomas Bantah Lakukan Penipuan]
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan bahwa Jeremy menjadi tersangka atas kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kini kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi peristiwa dugaan penipuan terjadi di Jakarta.
Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Pada 2014, berdasarkan copy salinan petikan putusan nomor 1005/Pid.B/2014/PN.JKt.Sel, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Morris sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya dibekuk oleh Jatanras Polda Bali di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, pada Agustus 2015.
Kala itu, Morris yang dibawa kembali ke Bali ternyata tak hanya menjalani pemeriksaan berkait sengketa vila. Melainkan juga menjalani BAP tambahan laporannya terhadap Jeremy tenrang dugaan penipuan.
[Baca juga: Duga Ada Laporan Palsu, Jeremy Thomas Akan Ambil Langkah Hukum]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.