Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ancam Laporkan Penyebar Foto Jari Tengah Tora Sudiro

Kompas.com - 14/08/2017, 16:04 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Tora Sudiro, Lydia Wongso, mengancam akan melaporkan pembuat dan penyebar foto diduga kliennya mengacungkan jari tengah.

Sebelumnya, warganet heboh karena beredar foto Tora yang diduga mengacungkan jari tengah di samping Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.

Ketika itu, polisi menggelar konferensi pers kasus psikotropika yang menjerat Tora di Polres Jakarta Selatan.

"Apabila tidak (dihentikan penyebaran foto itu), kami akan melakukan tuntutan hukum. Mencari siapa pelakunya. Itu pasti," ujar Lydia di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).

Sebab, menyebarkan foto yang mengundang fitnah dan sudah dibantah kebenarannya itu termasuk pelanggaran hukum.

[Baca juga: Kata Tora Sudiro soal Foto Diduga Acungkan Jari Tengah ke Polisi]

 

Lydia menyebut hal tersebut telah melanggar Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu merugikan pihak Tora dan pihak kepolisian. Ini sudah berkaitan dengan UU ITE. Itu mengadu domba istilahnya. Jadi tolong hentikan, jangan diulang dan disebarkan lagi. Itu sangat merugikan kedua belah pihak," kata Lydia.

"Kami minta yang diviralkan kemarin itu stop!" kata Kompol Vivick Tjangkung menimpali dengan tegas.

[Baca juga: Kondisi Kesehatan Tora Sudiro Jadi Pertimbangan Penangguhan Penahanan]

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com