Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Tsania Marwa dan Atalarik Syah Masih Bisa Rujuk

Kompas.com - 16/08/2017, 00:34 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

CIBINONG, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa ini (15/8/2017) memutuskan artis peran Tsania Marwa bercerai dari Atalarik Syah, yang juga artis peran.

Meski begitu, Tsania dan Atalarik masih memiliki peluang besar untuk rujuk tanpa harus menikah lagi, karena perceraian mereka baru talak satu.

Baca juga: Atalarik Syah dan Tsania Marwa Resmi Bercerai

"Atalarik kan sudah mengatakan, kalau memang itu diputus oleh majelis hakim untuk bercerai, dia siap. Tapi, kan cerai talak satu. Kalau dia mau rujuk kembali, boleh, tanpa melakukan perkawinan," kata kuasa hukum Atalarik, Junaedi, di PA Cibinong, Selasa.

"Barangkali talak satu itu harus dimaknai sebagai peringatan juga bagi keduanya. Ini lho sudah jatuh talaknya. Artinya, mereka haram untuk berhubungan badan, tetapi kalau mereka ingin rujuk kembali maka hukum memperbolehkan. Jadi, harapan kami ya barangkali tidak menutup kemungkinan mereka akan bersatu kembali," ucap Junaedi.

Baca juga: Resmi Bercerai, Tsania Marwa Ucap Syukur

Selain itu, menurut Junaedi, dengan gugatan Tsania untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya ditolak, dampak positif bisa dirasakan oleh kedua anak itu.

Baca juga: Gugatan Hak Asuh Anak Ditolak, Tsania Marwa Berencana Ajukan Banding

"Mudah-mudahan dengan begitu masih bisa membawa Marwa pulang kembali. Ini kesempatan bagi Marwa untuk kembali ke rumah," ujar Junaedi.

Baca juga: Pihak Atalarik Senang Gugatan Hak Asuh Anak Tsania Marwa Ditolak

Tsania Marwa dan Atalarik Syah menikah pada 10 Februari 2012. Empat tahun kemudian,  Tsania menggugat cerai Atalarik.

Tsania, yang punya dua anak dari Atalarik, mendaftarkan gugatan cerainya ke PA Cibinong pada 14 Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com