Pernyataan Acho ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta.
"Kalau (berkas sudah dilimpahkan) di kejaksaan ya bermohon ke Kejari," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Kasus ini bermula pada 8 Maret 2015 lalu, ketika Acho selaku penghuni apartemen menuliskan kekecewaannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya.
Tak terima akan keluhan Acho, pihak Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Suryawinata, melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015.
Dua tahun kemudian, tepatnya 26 April 2017, Subdit Cyber Crime Polda memanggil Acho untuk diperiksa berkait laporan tersebut.
Kemudian pada 9 Juni, pemain film Surga yang Tak Dirindukan itu diperiksa sebagai tersangka. Lalu berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2017.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan