Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aris Idol Siapkan Saksi Ahli untuk Kasusnya dengan Ihsan Tarore

Kompas.com - 31/08/2017, 14:27 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Zecky Alatas, kuasa hukum penyanyi Januarisman atau Aris Idol mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik atas rekan seprofesi kliennya, Ihsan Tarore.

"Kalau saksi kita sudah siapkan, mungkin ada beberapa orang termasuk saksi ahli, mungkin ahli bahasa atau ahli yang lain," kata Zecky saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

"Karena tanpa saksi pun kebutulan karena ini undang-undang ITE khalayak sudah melihat, sudah membaca sudah pada tahu," sambungnya.

Diketahui hari ini Aris menjalani proses lajutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut, setelah itu pemeriksaan saksi dan barulah pemanggilan terlapor atau Ihsan.

"Untuk pemanggilan terlapor Ihsan, setelah diperiksa saksi ahli baru (Ihsan) diperiksa," ucapnya.

[Baca juga: Ihsan Tarore Sudah Minta Maaf, Aris Idol Tetap Lapor Polisi]

 

Saat ini Aris masih menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik. "Masih menunggu hasil pemeriksaan yang enggak bisa kita bicarakan di depan umum ya. Karena segala sesuatunya tergantung penyidik," pungkas Zecky.

Zecky pun  menuturkan, berkas perkara yang belum lengkap membuat jadwal sidang belum bisa ditetapkan, termasuk belum juga diketahui hukuman apa yang akan diterima Ihsan bila kasus tersebut berlanjut.

"Kalau berlanjut kan memang dari pengadilan hukumnya seperti apa, vonisnya berapa lama kita tidak bisa berandai andai seperti itu, kan belom P 21, P21 sidangnya tanggal berapa itu belum dipastikan," tutur Zecky.

"Kapan terlapornya dihadirkan di kejaksaan, kalau saat ini kan belum bisa (tahu kapan). Saya cuma berharap Insya Allah perkara ini tetap berjalan diproses oleh Polres Jaksel," imbuhnya.

Diketahui Aris bersama kuasa hukumnya Zecky Alatas melaporkan Ihsan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik pada Jumat (7/7/2017) sore.

Pihak Aris menilai Ihsan telah melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE. Laporan itu pun diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel.

[Baca juga: Aris Idol: Saya Enggak Nyari Sensasi, Nama Saya Sudah Besar]

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com