JAKARTA, KOMPAS.com-- Sidang putusan Ridho Rhoma (28) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat digelar terbuka.
Para pengunjung datang dari latar belakang yang berbeda. Ada para pewarta yang tengah memburu berita, ada pihak keluarga terdakwa, penggemar hingga masyarakat. S
aat mendengar vonis dari Majelis Hakim Edison M yang memutuskan Ridho harus menjalani masa hukuman selama 10 bulan penjara, pengunjung pun riuh membicarakan keputusan tersebut. Sementara Ridho mengaku menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusannya," ujarnya seraya mengangguk.
[Baca juga: Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Bersyukur]
Yang menarik, saat sidang usai, pengunjung yang hadir justru bertepuk tangan dan menyambut meriah putusan tersebut.
"Dengan ini sidang selesai dan dinyatakan ditutup," ujar Majelis Hakim dengan mengetuk palu yang langsung disambut tepuk tangan oleh pengunjung.
Ridho divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selain itu, Ridho juga harus menjalankan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
[Baca juga: Sambil Menangis Ridho Rhoma Berpelukan dengan Rhoma Irama]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.