JAKARTA, KOMPAS.com -- Ada nama Ustaz Guntur Bumi dalam berkas dakwaan atas Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Telah diberitakan, Gatot Brajamusti menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka.
Sebelumnya, polisi menemukan dua satwa langka, yakni elang brontok hidup dan harimau Sumatera yang telah diawetkan, ketika menggeledah rumah Gatot di Jakarta.
"Berdasarkan keterangan terdakwa Gatot, bahwa satu ekor harimau Sumatera yang sudah mati atau telah diawetkan diperoleh dari saksi Ustaz Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun terdakwa pada September 2011," kata JPU Hadiman ketika membacakan dakwaannya.
Baca juga: Sejumlah Artis Akan Jadi Saksi di Persidangan Gatot Brajamusti
Namun, dalam berkas dakwaan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, Ustaz Guntur Bumi membantah menghadiahkan harimau Sumatera yang diawetkan itu kepada Gatot Brajamusti.
"Berdasarkan keterangan saksi, Ustaz Guntur Bumi tidak pernah memberikan satu ekor harimau Sumatera yang sudah mati atau telah diawetkan sebagai hadiah ulang tahun terdakwa," ucap Hadiman.
Baca juga: Gatot Brajamusti Dijerat 3 Dakwaan, dari Satwa Liar dan Senjata Api
Alasannya, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, pada 2011 Ustaz Guntur Bumi masih menetap di Semarang dan baru mengenal Gatot Brajamusti dua tahun setelahnya, pada akhir 2013.
Ketika itu, Ustaz Guntur Bumi diundang ke rumah Gatot dalam sebuah acara silaturahim.
Ditemui usai sidang, Hadiman mengatakan bahwa mungkin Ustaz Guntur Bumi akan diminta hadir untuk bersaksi dalam sidang.
"Semua yang ada dalam berkas perkara kami minta jadi saksi," ujarnya.
Baca juga: Didampingi Istri dan Anak, Gatot Brajamusti Tiba di PN Jakarta Selatan
Sidang lanjutan Gatot Brajamusti dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka akan dilangsungkan pada 17 Oktober 2017 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan Gatot Brajamusti terhadap dakwaan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.