JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Bramajusti baru saja menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi setelah tiga eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa ditolak.
Tiga eksepsi itu adalah kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa liar ilegal, serta tindakan asusila dan pemerkosaan.
Seusai persidangan, wajah Gatot begitu muram. Ia begitu loyo berjalan menuju ruang tahanan yang berada di belakang ruang sidang.
[Baca juga : Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Gatot Brajamusti Dilanjutkan]
Sambil berjalan dengan tangan terborgol, mantan ketua Parfi itu mengungkapakan keinginannya yang sudah lama tak dapat dirasakan selama mendekam di ruang tahanan.
"Pengin makan di rumah," ujarnya yang lalu digiring masuk ruang tahanan menunggu persidangan tersebut.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi rencananya akan digelar pada 7 November 2017 mendatang di PN Jaksel. Jaksa akan mengundang tiga saksi pada sidang tersebut.
[Baca juga : Elma Theana dan Reza Artamevia Jadi Saksi Kunci Kasus Gatot Brajamusti]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.