JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Gracia Indri resmi memindahkan gugatan cerainya atas pemain keyboard band NOAH, David Kurnia Albert, ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena David sudah berpindah domisili.
"Jadi dia ternyata punya KTP dua, habis bulan Juli kemarin, makannya kami daftarin ke Pengadilan Negeri Bandung, terus pas pembuktian dia bilang alamatnya bukan di Bandung, tapi di Kabupaten Bandung, di Dago Resort," kata kuasa hukum Gracia, Rohman Hidayat, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2017).
"Jadi hakim memutuskan kalau tidak berwenang dan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Bale Bandung," imbuhnya.
Baca juga : Gracia Indri Nikmati Kesendirian
Jadwal sidang perceraian Gracia dan David pun sudah diperoleh Rohman.
"Sudah. Saya dengar informasi tanggal 19 Desember sidangnya. Tapi belum ada panggilan resminya," ujarnya.
Sebelumnya, sidang perceraian Gracia dan David telah digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dengan beragendakan mediasi. Namun, mediasi dinyatakan gagal.
Saat sidang berlanjut ke pembuktian, majelis hakim baru mengetahui bahwa David telah berpindah domisili.
Baca juga : Gracia Indri Memilih Sembunyikan Perasaan Hatinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.