Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewi Perssik Tak Bisa "Shooting" karena Jadi Saksi untuk Suaminya

Kompas.com - 10/01/2018, 21:34 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik merasa dirugikan atas kasus hukum dengan petugas Transjakarta Harry Maulana Saputra. Pasalnya, Dewi harus memenuhi panggilan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya dan meninggalkan pekerjaannya.

"Iya lah pastinya (merasa rugi). Mereka kan harus bisa membuktikan apa yang mereka ungkapkan karena ini sangat merugikan kami berdua yang harusnya shooting, gara-gara begini dipanggil lagi, datang lagi," kata perempuan yang akrab disapa Depe di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Dewi merasa tetap punya hak untuk membela diri. Untuk itu ia mengaku sudah menyimpan beberapa bukti.

Baca juga : Merasa Benar, Dewi Perssik Berani Hadapi Laporan Petugas Transjakarta

"Yang aku tahu adalah aku WNI yang punya kewajiban-kewajiban di mana saya punya hak membela diri saya bahwa kami berdua tidak melakukan pelanggaran," ungkapnya lagi.

"Jadi klarifikasi dulu kan kalau ada aduan masyarakat diklarifikasi dulu. Nah sekarang ini klarifikasi saja ya, nanti kami serahkan bukti-buktinya ya," imbuh kuasa hukum Dewi, Maha Awan Buana.

Dewi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan petugas Transjakarta Harry Maulana Saputra atas Angga Wijaya. Angga dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah, yang tertuang dalam Pasal 335, 212, dan 315 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com