Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Fachri Albar Membeli Sabu Seharga Rp 1,6 Juta

Kompas.com - 15/02/2018, 18:54 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, bahwa tersangka Fachri Albar membeli sabu seharga Rp 1,6 juta.

Hal itu diketahui, setelah polisi melakukan pemeriksaan lanjutan kepada suami Renata Kuswanto tersebut.

“Ternyata ada banyak perbedaan interogasi awal dengan hari ini. Sebagai contoh misalnya, kemarin sabu-sabu ini dibeli sebulan lalu dari orang yang tidak dikenal. Ternyata pada hari ini, dia sudah menyebutkan nama,” ujar Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

“Ternyata dibeli 4 Februari lalu di depan salah satu mal dengan harga Rp 1,6 juta satu paket clip sabu,” sambungnya.

[Baca juga : Keterangan Fachri Albar Beda dengan Hasil Tes Urine soal Pakai Narkoba ]

Berdasarkan keterangan Fachri kepada penyidik kepolisian, Fachri membeli sabu tersebut kepada seseorang berinisial D. Fachri telah mengonsumsi sabu satu bulan belakangan. Sedangkan, ganja sejak 2015 lalu.

“Ini masih keterangan tersangka. Dia gunakan ganja sejak 2015 dan sabu-sabu baru satu bulan. Kami perlu dalami lagi,” kata dia.

Adapun polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumah Fachri.

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

[Baca juga : Polisi Selidiki Keterkaitan Kasus Fachri Albar dan Roro Fitria]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com