Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Hingga Empat Jam, Lyra Virna Tak Banyak Bicara

Kompas.com - 22/03/2018, 20:02 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Artis peran Lyra Virna memilih tak banyak bicara setelah diperiksa selama empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).

Lyra yang mengenakan hijab dan pakaian berwarna hitam itu, menyerahkan semua urusan hukum pada kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.

Sang suami, Muhammad Fadlan juga setia mendampingi istrinya selama pemeriksaan berjalan. Selama sesi wawancara, sesekali Fadlan mencium kepala istrinya seakan ingin memberi dukungan.

Saat ditanya bagaimana perasaan Lyra setelah dinyatakan sebagai tersangka, pemain sinetron Jin & Jun ini memilih tetap mensyukuri apa yang terjadi.

"Alhamdulillah 'ala kulli hal. Alhamdulillah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik ataupun buruk Insya Allah," kata Lyra sembari meninggalkan kerumunan wartawan.

[Baca juga : Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Pelapor Lyra Virna Ditetapkan Tersangka ]

Sementara menurut Razman, kliennya itu diperiksa dan diminta menjawab 35 pertanyaan terakit kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah mediasi antara Lyra dan pemilik ADA Tour and Travel, Lasti Annisa tak menemui titik terang.

Lyra diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008 juncto Pasal 4.

[Baca juga : Pihak Lyra Virna Akan Laporkan Penyidik yang Jadikannya Tersangka ke Propam]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com