"Itu berbeda lho dengan BAP, di sini Anda mengatakan bahwa jadi perantara sudah sebanyak empat kali. Awal November 2016 di Kemang menerima langsung setengah gram dari saudara lalu bayar Rp 700.000. Bulan November serahkan lagi, akhir November saudara serahkan lagi, Rp 700.000. Minggu terakhir 31 Desember juga saudara berikan," jelas Hakim.
"Berarti saudara cabut keterangan saudara," tanya Hakim lagi.
"Iya pak, hanya dua kali pak," jawabnya.
Sidang dengan terdakwa Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2018).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Ferly Faisal Salim yang menjadi perantara dan penyedia sabu serta Raditya yang merupakan rekan Jennifer dan turur menggunakan sabu bersama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan