Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rumah Tahanan, Tio Pakusadewo Melukis

Kompas.com - 30/04/2018, 22:20 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, artis peran Tio Pakusadewo (54), yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, mengisi hari-harinya dengan melukis.

Anak Tio, Nagra Kautsar Pakusadewo, menceritakan hal itu.

"Tetap seperti biasa sih, dia berkarya, dia ngelukis," ujar Nagra ketika menemani ayahnya  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (30/4/2018), untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Tio Pakusadewo Ingin Pulang

Nagra bercerita pula bahwa melukis sebenarnya sering Tio lakukan sebelumnya.

Pemain film Surat dari Praha itu aktif dalam sebuah komunitas melukis di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.

Mengenai bagaimana Tio bisa melukis di rutan dan lukisan apa yang dibuatnya, Nagra memberi keterangan rinci.

"Kelihatan lah proses beliau seperti apa di dalam," ucapnya.

Baca juga: Didakwa Salah Gunakan Narkoba, Tio Pakusadewo Terancam 4 Tahun Penjara

Senin ini (30/4/2018), Tio menjalani sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Tio menerima dakwaan itu.

Sidang selanjutnya akan diadakan pada 7 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Baca juga: Tio Pakusadewo Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pukul 23.15 WIB.

Polisi menyatakan bahwa di tempat tinggal Tio mereka mendapati sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.

Sudah 10 tahun Tio menggunakan narkoba jenis sabu.

Tio dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com