Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tio Pakusadewo Minta Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bernama Vina

Kompas.com - 07/05/2018, 18:56 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tio Pakusadewo meminta polisi untuk menangkap pengedar narkoba bernama Vina. Saat ini, Vina masih menjadi buronan polisi.

"Saya minta pengedarnya harus ketangkep. Karena saya bukan pengedar, saya pengguna. Saya korban, saya pengguna," ujar Tio seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (7/5/2018).

Tio membeli narkoba jenis sabu kepada Vina pada 16 Desember 2017. Saat itu, Tio membeli empat klip sabu yang diantarkan oleh Vina langsung ke rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Secara pribadi Tio mengaku menyayangkan polisi belum juga berhasil menangkap Vina.

"Ya harus ditangkap, harus ditangkap. Saya yakin polisi bisa tangkap dia," kata Tio.

Baca juga : Cerita Polisi Tangkap Tio Pakusadewo Saat Sedang Makan

Dalam persidangan, Nuriyanto, saksi dari Polda Metro Jaya yang dihadirkan oleh jaksa mengatakan timnya masih memburu keberadaan Vina saat menyampaikan kepada majelis hakim.

Saat Tio ditangkap di rumahnya, kata Nuriyanto, tim mencoba memancing Vina dengan meminta Tio menghubungi Vina. Sayang nomornya Vina sudah tidak aktif.

"Hasilnya kami upayakan komunikasikan kembali saudara Tio dengan Vina. Kami yang meminta, tapi nomor HP-nya sudah tidak aktif," kata Nuriyanto.

"Lalu kami interogasi saudara Tio dengan menanyakan alamat (Vina) dan bagaimana. Karena waktu transaksi itu Vina yang datang ke rumah Tio," sambungnya.

Selain Nuriyanto, ada dua saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa. Mereka adalah Juliansyah dan James yang satu kesatuan dengan Nuriyanto di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa, Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com