Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jual Miras Ilegal, Rumah Karaoke Milik Inul Daratista di Madiun Diselidiki Polisi

Kompas.com - 19/05/2018, 16:56 WIB
Muhlis Al Alawi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Polres Madiun Kota menyelidiki dugaan penjualan minuman keras di rumah karaoke Inul Vizta yang beroperasi tepat di depan Kantor Wali Kota Madiun.

Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi bahwa rumah karaoke milik pendangdut Inul Daratista itu menjual minuman keras golongan B dan C tak berijin alias ilegal.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan sudah memerintahkan Kasat Reskrim untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Saya perintahkan kasat reskrim untuk selidiki," kata Nasrun, Jumat (18/5/2018).

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (DPMPTSP-KUM) Kota Madiun, Addi Tri Nurwahyu ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa tempat karaoke Inul Vizta tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

"Sesuai aturan, restoran, hotel, pub atau club yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C harus memiliki SIUP-MB, " kata Addi.

Baca juga: Sediakan Penari Telanjang, Manajer Inul Vizta Jadi Tersangka

Menurut Addi, hanya lima tempat usaha yang memiliki izin SIUP-MB di kota Madiun. Kelima tempat usaha itu yakni, In Lounge Cafe, Fire Club Restaurant dan Discotheque, XQ Executive Lounge & Karaoke, Hotel Aston, dan Kimura Karaoke.

Addi mengatakan lima tempat usaha hiburan tersebut yang memiliki hak secara legal atas penjualan miras golongan B dan C.

Ia menegaskan berdasarkan Perda no 8 Tahun 2017 pasal 34, bagi tempat usaha hiburan yang menjual miras ilegal dapat dikenai sanksi adminsitratif, denda, pencabutan izin usaha, hingga penutupan usaha.

Hanya saja penindakan itu menjadi kewenangan Tim Pembinaan Terpadu yakni, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.

Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, dihubungi terpisah mengatakan bahwa petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun sudah melakukan dua kali penindakan terhadap Inul Vizta Madiun, sepanjang 2017 karena menjual miras ilegal.

"Tahun lalu sudah kami tindak itu. Bahkan dua kali sudah kami tindak, tahun 2017. Kerja sama dengan Bea Cukai, kita kan operasi," kata Sunardi.

Sunardi berjanji akan menindak tegas Inul Vizta Madiun apabila terbukti menjual miras ilegal untuk kesekian kalinya.

Baca juga: Ultah Ke-37, Inul Didatangi Keluarga Korban Kebakaran Inul Vizta Manado

Manager Inul Vizta Madiun, Roni ketika dikonfirmasi mengakui belum memiliki SIUP-MB golongan B dan C.

"Saya belum memiliki SIUP-MB. Saya sudah mencoba mengurus tapi selalu ditolak," kata Roni.

Roni menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali mengurus atau mengajukan izin SIUP-MB ke Pemkot Madiun. Namun hasilnya selalu ditolak. Iapun tidak mengetahui alasan penolakan permohonan pengajuan izin SIUP-MBnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com