Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Dunn Bersyukur Dituntut 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/05/2018, 17:44 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut artis Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama delapan bulan dipotong masa tahanan. Mendengar tuntutan itu, Jennifer pun tak kuasa menahan air matanya.

Hal itu terlihat saat ia diminta oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Pieter Ell. Sesekali tangan Jennifer mengusap air mata yang mengalir di pipinya.

Ditemui usai sidang, Jennifer mengungkapkan rasa gembiranya setelah mendengar tuntutan tersebut.

"Ini mukjizat, saya sampai tidak bisa berkata apa-apa," kata Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: Jennifer Dunn Teteskan Air Mata Usai Dituntut 8 Bulan Penjara

Sebelumnya jaksa Nova membacakan tuntutannya atas Jennifer Dunn.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Jennifer dunn alias Jeje terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri. Sebagai sudah diatur pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Nova.

"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," imbuhnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan dari Jennifer Dunn yang akan digelar pada 31 Mei 2018 mendatang.

Baca juga: Jennifer Dunn Menangis dan Gemetaran Dituntut 8 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com