Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Kaget Saat Tahu Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/06/2018, 20:19 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nagra Kautsar Pakusadewo mengaku kaget saat ayahnya, aktor Tio Pakusadewo, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara.

"Ya kaget lah," ujar Nagra seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (4/6/2018).

Nagra kemudian membandingkannya dengan kasus salah seorang artis yang hanya dituntut delapan bulan penjara. Sementara Tio dituntut lebih dari itu.

"Bukannya mau ngebandingin ya, tapi ini kan baru pertama (terjerat kasus pidana pertama), pokoknya Tuhan adil lah sudah itu aja," kata Nagra.]

Baca juga: Tio Pakusadewo Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

"Ini baru pembacaan tuntutan juga kan ya, yang maha kuasa tahu yang terbaik lah saya selalu berdoa yang terbaik mudah-mudahan adil," sambung dia.

Adapun pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, Tio dituntut enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan juga denda sedikitnya Rp 800 juta.

Tio dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam putusan, itu jaksa mempertimbangkan dua hal. Yang memberatkan karena Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara yang meringankan adalah Tio tidak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan itu, Tio melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang akan digelar pada Kamis 7 Juni 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com