JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk memberi sanksi berat terhadap lima program Ramadhan di televisi yang dianggap tidak sesuai dengan semangat Ramadhan.
Seperti dikutip Kompas.com dari laman mui.co.id, Rabu (6/6/2018), program yang direkomendasikan untuk dihentikan adalah Ramadhan di Rumah Kuya (Trans 7), Brownis Sahur (Trans TV), Ngabuburit Happy (Trans TV), Sahurnya Pesbukers (ANTV), dan Pesbukers Ramadhan (ANTV).
Mengutip MUI, kelima program itu melampaui kepatutan dan kepantasan program Ramadhan.
Sanksi berat yang dimaksud adalah penghentian sementara tayangan-tayangan tersebut.
Rekomendasi itu merupakan hasil pantauan selama 10 hari pertama bulan Ramadhan yang dilakukan MUI dan KPI.
"Program berlabel Ramadhan (atau istilah lain terkait Ramadhan), masih banyak ditemukan yang isinya, gaya pembawaannya, dan pilihan waktu tampilannya, tidak sejalan dengan spirit Ramadhan," kata MUI dalam siaran pers tersebut.
"Terutama banyak terjadi pada program komedi, tayangan live, atau program konser musik, dan sinetron," lanjut MUI.
Baca juga: Angkat Isu Transgender, KPI Tegur Program Brownis TransTV
Beberapa hal tidak patut yang disoroti dari acara-acara tersebut adalah penampilan pengisi acara yang berbusana ketat, tarian-tarian erotis, pembicaraan tentang aib, saling merendahkan, dan beberapa hal lain yang tidak sesuai dengan semangat Ramadhan.
Kompas.com masih berusaha meminta tanggapan dari stasiun televisi maupun penanggung jawab acara televisi yang dimaksud.
Baca juga: Pasca Ditegur KPI, Pesbukers Tak Berencana Ubah Format Acara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.