Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Rekomendasikan Sanksi Berat kepada 5 Program Ramadhan di Televisi

Kompas.com - 06/06/2018, 13:00 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk memberi sanksi berat terhadap lima program Ramadhan di televisi yang dianggap tidak sesuai dengan semangat Ramadhan.

Seperti dikutip Kompas.com dari laman mui.co.id, Rabu (6/6/2018), program yang direkomendasikan untuk dihentikan adalah Ramadhan di Rumah Kuya (Trans 7), Brownis Sahur (Trans TV), Ngabuburit Happy (Trans TV), Sahurnya Pesbukers (ANTV), dan Pesbukers Ramadhan (ANTV).

Mengutip MUI, kelima program itu melampaui kepatutan dan kepantasan program Ramadhan.

Sanksi berat yang dimaksud adalah penghentian sementara tayangan-tayangan tersebut.

Rekomendasi itu merupakan hasil pantauan selama 10 hari pertama bulan Ramadhan yang dilakukan MUI dan KPI.

"Program berlabel Ramadhan (atau istilah lain terkait Ramadhan), masih banyak ditemukan yang isinya, gaya pembawaannya, dan pilihan waktu tampilannya, tidak sejalan dengan spirit Ramadhan," kata MUI dalam siaran pers tersebut.

"Terutama banyak terjadi pada program komedi, tayangan live, atau program konser musik, dan sinetron," lanjut MUI.

Baca juga: Angkat Isu Transgender, KPI Tegur Program Brownis TransTV

Beberapa hal tidak patut yang disoroti dari acara-acara tersebut adalah penampilan pengisi acara yang berbusana ketat, tarian-tarian erotis, pembicaraan tentang aib, saling merendahkan, dan beberapa hal lain yang tidak sesuai dengan semangat Ramadhan.

Kompas.com masih berusaha meminta tanggapan dari stasiun televisi maupun penanggung jawab acara televisi yang dimaksud.

Baca juga: Pasca Ditegur KPI, Pesbukers Tak Berencana Ubah Format Acara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com