Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UMKM Diturunkan, Promotor Musik Daerah Turut Bersuara

Kompas.com - 23/06/2018, 12:20 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan kebijakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pungutan pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapat respons dari pelaku bisnis pertunjukkan musik di daerah.

Promotor dari Yogyakarta, Anas Syahrul Alimi, mengatakan bahwa sudah saatnya presiden memberikan perhatiannya atas peraturan daerah (perda) tentang pajak tontonan di daerah. Menurut dia, besaran pajak yang mencapai 35 persen sangat bertentangan dengan semangat Nawacita yang ingin menumbuhkan ekonomi daerah lewat kegiatan industri kreatif.

"Besarnya pajak tontonan (35 persen) ini sangat tidak mendukung semangat Nawacita dan keinginan Pak Jokowi untuk menumbuhkan industri kreatif di daerah," kata Anas melalui e-mail yang dikirimnya kepada Kompas.com, Jumat (22/6/2018).

Anas yakin dengan semakin tumbuhnya kegiatan industri kreatif di daerah maka akan bisa berdampak positif. Menurut dia, hadirnya konser-konser berkualitas yang menghadirkan musisi internasional akan memberikan efek domino yang positif buat daerah.

Baca juga: Setelah Band Europe Mendarat, Bandara Adisutjipto Yogyakarta Ditutup

"Untuk itu, Pak Jokowi yang terhormat, mohon bisa menginstruksikan agar di-review perda pajak tontonan atau proporasi di setiap daerah yang berbeda-beda, bahkan ada yang sampai 35 persen," papar pria yang sukses menjadi founder Prambanan Jazz dan Jogjarockarta Festival ini.

Anas menyadari kewenangan presiden itu tak bisa menyentuh langsung kebijakan yang ada di daerah. Untuk itu, dia meminta supaya para pemangku kebijakan di daerah, dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif supaya lebih responsif dan peka dengan keluhan ini.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meminta Menteri Keuangan bersama Dirjen Pajak untuk menghitung ulang total penerimaan pajak dari UMKM. Melalui akun Facebook, Jokowi mengumumkan telah membubuhkan tandatangan untuk menurunkan tarif PPh final bagi UMKM, dari satu persen menjadi 0,5 persen.

Jokowi berharap dengan beban pajak yang ringan, maka pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dan melakukan investasi.

"Harusnya Pak Jokowi bisa melakukan hal serupa pada industri kreatif, dalam hal ini pajak tontonan yang masih sangat membebani besarannya," kata Anas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com