Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Tuduhan Baru terhadap Harvey Weinstein mengenai Serangan Seksual

Kompas.com - 03/07/2018, 16:15 WIB
Ati Kamil

Editor

NEW YORK, KOMPAS.com -- Jaksa Distrik Manhattan, New York City, AS, pada Senin (2/7/2018) waktu setempat mengajukan tuntutan pidana baru terhadap produser film Harvey Weinstein (66).

Pada Mei 2018 Weinstein telah dituduh melakukan pemerkosaan dan kejahatan seksual lain.

Tuduhan baru pada Senin mencakup serangan seksual dan melibatkan perempuan ketiga selain dua perempuan yang sudah disebutkan dalam dakwaan sebelumnya.

Weinstein, yang pernah menjadi produser film paliang berkuasa di Hollywood, mengaku tidak bersalah atas tuduhan pertama.

Baca juga: Harvey Weinstein Bebas dari Dakwaan dengan Jaminan Rp 14 Miliar

Benjamin Brafman, pengacara Harvey Weinstein, belum bisa dihubungi untuk diminta komentarnya.

Lebih dari 70 perempuan menuduh pendiri kedua studio film Miramax itu melakukan pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan, dalam rangkaian insiden yang terjadi puluhan tahun lalu.

Tuduhan itu memunculkan gerakan #MeToo dan mendorong ratusan perempuan secara terbuka menuduh orang-orang kuat dalam bisnis, pemerintahan, dan hiburan melakukan pelecehan seksual dan tindakan yang tidak pantas.

Baca juga: Artis-artis yang Buka Suara soal Pelecehan Seksual

Setelah memecat Harvey Weinstein, Weinstein Co mengajukan pailit Maret 2018 dan Academy of Motion Pictures Arts dan Sciences (AMPAS), penyelenggara Academy Awards atau Piala Oscar, mengeluarkannya dari keanggotaan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, AMPAS memberinya piala Oscar untuk film-film yang turut mendefinisikan sinema independen pada 1990-an, termasuk Shakespeare in Love dan Pulp Fiction.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com