KOMPAS.com - Artis musik R&B Chris Brown dibebaskan dari tahanan kantor sherif Palm Beach County, Florida, setelah membayar jaminan sebesar 2.000 dollar AS (Rp 28 juta).
Sebelumnya diberitakan, Brown ditangkap sesaat setelah turun panggung di Coral Sky Ampitheatre di West Palm Beach, Kamis (5/7/2018) malam.
WPTV-TV melaporkan, kantor sherif Hillborough County mengeluarkan surat penahanan terhadap Brown atas tuduhan pemukulan.
Pria 29 tahun itu berkali-kali terlibat kasus hukum. Salah satu kasusnya terjadi pada 2009, ia menghajarkekasihnya saat itu, penyanyi Rihanna.
Pada 2013 ia terlibat kasus tabrak lari dan pada 2016 ia ditahan dengan tuduhan serangan menggunakan senjata mematikan.
Baca juga: Turun Panggung, Chris Brown Langsung Ditangkap Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.