Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Berniat Ajukan Ibunya untuk Menjadi Saksi di Persidangan

Kompas.com - 19/07/2018, 19:36 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan model majalah dewasa dan artis peran Roro Fitria berencana mengajukan ibunya untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

"(Ibunya) saksi dari kami, iya (Roro yang minta)," kata kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama, di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2018).

Menurut Dharma, kesaksian ibunda Roro diharapkan bisa memberikan gambaran tentang kehidupan kliennya sehari-hari. Dengan demikian, Dharma percaya hal ini bisa membantu menguatkan bahwa Roro murni pemakai narkoba, bukan pengedar atau bandar.

"Karena yang tau kesehariannya kan ibunya, mereka cuma berdua aja tinggalnya," ujarnya.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum, Roro Fitria Jadi Guru Vokal di Rutan Pondok Bambu

Namun, itu baru sebatas rencana. Mengingat kondisi kesehatan ibunda Roro yang saat ini menetap di Yogyakarta sedang kurang baik.

"Itu masih rencana, kami masih pertimbangkan karena beberapa alasan, salah satunya kesehatan ibunya. Ya memang kondisi kurang sehat, sampai sekarang masih kurang fit gitu," kata Dharma.

"Awal ketangkep itu ibunya masih di sini dampingi Roro terus sekarang kan pertimbangkan kesehatan tadi akhirnya ke Yogya. Di sana ada sih asisten, ada tim kami juga ngurusin," tambahnya.

Sampai saat ini Dharma belum bisa memastikan kapan jadwal sidang untuk pemeriksaan saksi dari pihak Roro. Sebab, pekan depan masih saksi dari jaksa penuntut umur atau JPU.

"Agendanya saksi dari JPU, cuma diundur kan kemarin. Jadinya minggu depan," ucap Dharma.

Roro diamankan polisi di rumahnya saat sedang menunggu pesanan sabu seberat dua gram pada Februari 2018 lalu. Dari pengakuannya, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekan artis.

Roro pun didakwa dengan pasal berlapis, yakmi Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com