Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nicky Tirta dan Liza Elly Purnamasari Dinyatakan Resmi Bercerai

Kompas.com - 23/07/2018, 14:23 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Nicky Tirta (34) dinyatakan resmi bercerai dari Liza Elly Purnamasari (27) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/7/2018).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Nicky, Tri Adhyaksa, ketika ditemui di PN Jakarta Selatan usai sidang.

Baca juga: Nicky Tirta, Nikah dan Gugat Cerai Tanpa Diketahui Publik

"Hari ini, 23 Juli (2018), pukul 12.15 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membicarakan putusan yang menerima gugatan dari penggugat sepenuhnya atas gugatan perkawinan antara Nicky Tirta dan Liza Elly Purnamasari," tuturnya Tri.

"Pernikahan keduanya sudah putus karena perceraian dan telah disetujui pengadilan. Apa yang kami minta atau tuntut hanya putus perceraian saja dan diberikan waktu 14 hari kalau misalnya tergugat keberatan untuk banding," imbuhnya.

Selanjutnya, putusan perceraian Nicky Tirta dari Liza Elly Purnamasari akan diteruskan ke pihak Pencatatan Sipil Malang, Jawa Timur, di mana mereka menikah, dan di pihak Pencatatan Sipil Jakarta Selatan.

"Dan, setelah itu kami juga akan melakukan pemberitahuan pada Catatan Sipil Malang dan Jakarta Selatan untuk mengukuhkan perceraian ini, demikian," ucapnya.

Baca juga: Liza Elly: Saya dan Nicky Tirta Saling Sayang, tetapi Sekarang Caranya Berbeda

Nicky dan Liza juga memutuskan untuk tak memasukkan harta gana-gini dan hak asuh anak dalam gugatan perceraian tersebut.

"Harta dan hak asuh anak tidak diajukan di dalam gugatan," ujarnya.

Baca juga: Pihak Nicky Tirta Tegaskan Tak Ada KDRT dalam Pernikahannya

Nicky Tirta mengajukan permohonan cerai atas runner-up pertama Puteri Indonesia 2011 itu di PN Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018 dengan nomor perkara 238/Pdt.G/2018 PN JKT.Sel.

Sidang perdana perceraian mereka dilaksanakan pada 9 April 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com