Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Jennifer Dunn, Jaksa Penuntut Umum Juga Mengajukan Banding

Kompas.com - 23/07/2018, 17:28 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan hukuman empat tahun penjara atas artis peran Jennifer Dunn (28) untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Terhadap putusan tersebut, bukan Jennifer saja yang mengajukan banding, melainkan juga jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemudian, jaksa penuntut umu juga banding, tapi tidak sama harinya, pada 2 Juli 2018. Perkara tersebut sampai saat ini belum inkrah," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Divonis Empat Tahun Penjara, Jennifer Dunn Ajukan Banding

Banding itu, lanjut Achmad, diajukan karena JPU tidak puas dengan putusan itu.

"Yang jelas, keberatan atas putusan tersebut. Kalau seseorang ajukan banding putusan ke pengadilan negeri, itu berarti keberatan, tidak puas terhadap putusan tersebut," katanya.

Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Jennifer Dunn

Pada 25 Juni 2018 Jennifer Dunn mengajukan banding. Berkas keduanya juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri pada 19 Juli 2018.

"Sesegera mungkin (disidangkan), karena kan ada masa tahanan. Tahanan kan beralih ke Pengadilan Tinggi. Yang jelas, sebelum masa tahanan habis, ya harus segera diputus," ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Kaget Dengar Vonis 4 Tahun Penjara

Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018.

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1," ujar Ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," sambungnya.

Baca juga: Hampir Dua Bulan Perjalanan Jennifer Dunn dari Sidang ke Sidang

Vonis tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh Jennifer.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Riyadi pula.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU, yang meminta Jennifer dihukum selama delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com