Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Itsbat Nikah dan Gugatan Cerainya, Nikita Mirzani Merasa Seperti Topeng Monyet

Kompas.com - 01/08/2018, 12:41 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pembawa acara dan artis peran Nikta Mirzani (32) menjalani sidang itsbat nikah atau pengesahan pernikahan sirinya dengan pengusaha Ahmad Dipo Ditiro Latief atau Dipo Latief di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (1/8/2018).

Tiba kira-kira pukul 11.15 WIB, Nikita terlihat ceria dengan senyum yang terus merekah, meski ia dirubung oleh para peliput.

"Ke sini lagi (pengadilan agama), ke sini lagi," kata Nikita kepada para peliput sambil berjalan ke arah ruang sidang utama.

Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Proses Perceraiannya Cepat Selesai

Nikita Mirzani sebelumnya pernah rutin ke PA Jakarta Selatan selama proses perceraiannya dengan suaminya yang sebelumnya, Sajad Ukra, pada 2014-2015.

"Wah, kayak topeng monyet ya, he he he," kata Nikita lagi ketika para peliput mengerumuninya untuk mengambil gambar.

Baca juga: Nikita Mirzani Buka Kesempatan Rujuk Bersyarat dengan Suaminya

Sambil menunggu sidang dimulai, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya berdiskusi sejenak di ruang tunggu.

Salah seorang kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa Rabu ini akan dilakukan mediasi antara kliennya dengan Dipo Latief.

"Mempersiapkan permohonan dan gugatan itsbat. Nikita dan Dipo akan diperiksa, Dipo harus datang. Kalau mediasinya enggak bisa, baru diproses lebih lanjut. Nanti dipanggil lagi sama majelis hakim, kalau Dipo enggak datang untuk mediasi," ucap Fahmi.

Baca juga: Gugatan Cerai Ungkap 5 Fakta Pernikahan Nikita Mirzani-Dipo Latief

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai terhadap Ahmad Dipo Ditiro Latief ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com