Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Awal Perceraian Nikita Mirzani-Dipo Latief

Kompas.com - 02/08/2018, 08:15 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 1 Agustus 2018 menjadi babak awal proses perceraian presenter Nikita Mirzani dan Dipo Latief.

Untuk kali pertama, sidang pengesahan pernikahan atau itsbat sekaligus gugat cerai mereka digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nikita mengajukan itsbat nikah (pengesahan pernikahan siri) sekaligus gugatan cerai terhadap Dipo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Itsbat nikah adalah mengesahkan pernikahan secara agama menjadi resmi secara hukum negara.

Pasalnya, Nikita dan Dipo baru melangsungkan pernikahan secara siri pada 18 Februari 2018 lalu, maka sebelum bercerai, penikahan mereka harus disahkan terlebih dulu secara hukum.

1. Tersenyum

Menjalani proses perceraian bukanlah pengalaman baru bagi Nikita. Terhitung sudah tiga kali ibu dua anak ini mengalami masalah rumah tangga.

Sebelum terkenal, Nikita pernah menikah pada 2006, namun kemudian bercerai setahun berikutnya. Dari pernikahan pertamanya ini, ia dikaruniai anak perempuan.

Setelah itu, Nikita menikah dengan pria asal Selandia Baru bernama Sajad Ukra pada Oktober 2013. Mereka lalu dikaruniai seorang putra. Hanya saja, lagi-lagi rumah tangganya kandas.

Pada  16 Februari 2015, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Nikita terhadap Sajad.

Meski begitu, Nikita tak menampakkan raut wajah sedih atau tak nyaman ketika menginjakkan kaki di PA Jakarta Selatan. Didampingi tim kuasa hukumnya, Nikita justru tak henti-hentinya tersenyum bahkan bekelakar dengan awak media.

"Ke sini lagi ke sini lagi," kata Nikita kepada awak media sambil berjalan ke arah ruang sidang utama.

"Wah kayak topeng monyet ya he he he," kata Nikita lagi saat awak media mengerumuninya untuk mengambil gambar.

Sambil menunggu sidang dimulai Nikita dan tim kuasa hukumnya tampak berdiskusi sejenak di ruang tunggu.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa sidang perdana tersebut beragenda mediasi antara kliennya dan Dipo.

"Mempersiapkan permohonan dan gugatan isbat. Nikita dan Dipo akan diperiksa, Dipo harus datang. Kalau mediasinya enggak bisa, baru diproses lebih lanjut. Nanti dipanggil lagi sama majelis hakim kalau Dipo enggak datang untuk mediasi," kata Fahmi.

2. Dinasihati hakim

Tak berapa lama, sidang pun dimulai. Sidang yang berlangsung tertutup itu hanya dihadiri Nikita tanpa kehadiran Dipo. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa selama sekitar 30 menit, kliennya mendapat nasihat dari majelis hakim.

"Yang pertama itu Niki ditanya apakah benar mengajukan itsbat nikah sekaligus cerai karena ini kan masih baru, 18 Februari pernikahannya. Ya dinasehati lah dan itu menjadi kewajiban pengadilan untuk menasehati kedua pihak," ucap Fahmi setelah sidang.

Sebenarnya banyak hal yang ditanyakan oleh majelis hakim kepada kliennya. Namun, lanjut Fahmi, karena sudah masuk ke materi perkara, ia tak bisa mengatakannya ke publik.

"Yang terpenting bahwa Nikita ditanya kenapa tidak dipertahankan, dinaskhatilah dengan beberapa ayat dan seterusnya. Bahkan Nikita juga dinasihati supaya Niki lebih banyak istikharah untuk mengambil keputusan di dalam persoalan ini, untuk tidak semudah itu mengajukan permohonan perceraian," ucap Fahmi.

Saat ditanya apa saja poin-poin nasihat majelis hakim, Nikita yang berdiri di samping Fahmi enggan mengungkapnya lebih detail. Ia justru mempersilakan sang kuasa hukum untuk memberi penjelasan lagi.

"Banyak, rahasia. Salah satunya apa Bang?" kata Nikita.

"Salah satunya untuk tidak gegabah, kan ini pernikahannya baru 18 Februari, sedangkan ini baru mau Agustus. Masih berjalan beberapa bulan, cobalah shalat istikharah lagi. Coba mempertahankan rumah tangga lagi," timpal Fahmi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com