Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Laporkan Dipo Latief dengan Tuduhan Perzinahan

Kompas.com - 08/08/2018, 14:38 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani melaporkan balik sang suami, Dipo Latief ke polisi pada Selasa (7/8/2018). Laporan itu terkait tuduhan perzinahan dan pencemaran nama baik.

"Oh (laporan tentang) perzinahan, karena kita kan statusnya masih suami istri. Iya, pencemaran nama baik juga, laporan palsu dan sebagainya," kata Nikita saat ditemui di Studio Tiga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).

Ia melaporkan hal itu karena pihak Dipo tak mau menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Bahkan Dipo-lah yang melaporkan Nikita terlebih dahulu dengan tuduhan penganiayaan.

"Selama ini Niki diam, Niki diam, Niki menahan. Tapi kan dari sananya tidak mau diam juga, enggak mau diselesaikan dengan secara kekeluargaan atau baik-baik. Jadi Niki kan juga enggak mau dipermasalahkan gitu, enggak mungkin ada asap kalau enggak ada api," ujarnya.

"Yang penting Niki sudah ngelaporin, dia juga sudah ngelaporin ya Niki lapor jugalah," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap, bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.

"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus pada Jumat (3/8/2018) lalu.

Nikita akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Masa Sih Nikita Mirzani Lakukan KDRT kepada Suami Tercinta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com