Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shezy Idris dan Suami Sudah Pisah Rumah Tiga Minggu

Kompas.com - 03/09/2018, 14:57 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Shezy Idris (36), Krisna Murti, mengatakan bahwa kliennya itu sudah berpisah dari suaminya, Krishna Adhyata Pratama, sejak tiga minggu lalu.

"Selama menikah mereka tinggal di rumah orangtua Shezy. Tapi, tiga minggu belakangan ini, suaminya sudah izin buat pisah. Jadi, sudah tiga minggu lah pisah rumah," ujar Krisna ketika dihubungi pada Senin (3/9/2018).

Krisna Murti berujar bahwa suami Shezy Idris meninggalkan tempat tinggal mereka karena ada keributan dalam rumah tangga mereka. Keputusan tersebut membuat kliennya mengambil sikap untuk bercerai.

Baca juga: Akan Gugat Cerai Suami, Shezy Idris Tuntut Hak Asuh Anak

Sementara itu, mengenai ada atau tidak orang ketiga di antara Shezy Idris dan Krishna Adhyata Pratama terkait keputusan untuk pisah rumah dan rencana perceraian, Krisna Murti tidak bisa mengungkapkannya.

Hal tersebut akan masuk dalam berkas perkara.

"Gue no comment ya, karena masuk materi gugatan, kecuali Shezy besok mau ngomong pas  mengajukan gugatan ke PA (pengadilan agama)," ucap Krisna.

Baca juga: Shezy Idris Akan Gugat Cerai Suaminya

Shezy Idris bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu (5/9/2018) atau Kamis (6/9/2018).

Shezy Idris dengan Krishna Adhyata Pratama menikah pada 11 Juni 2011. Mereka dikaruniai dua anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com