Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Terjebak Macet, Elvy Sukaesih Batal Hadiri Sidang Putusan Putrinya

Kompas.com - 04/09/2018, 16:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Batang hidung Ratu Dangdut Elvy Sukaesih tak terlihat saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada putrinya, Dhawiya Zaida, Selasa (4/9/2018).

Kakak Dhawiya, Fitria, mengatakan bahwa ibunya sudah dalam perjalanan ke PN Jakarta Timur, namun ada yang menghambatnya.

"Sebenarnya tadi sudah di perjalanan," ucap Fitria setelah menghadiri sidang putusan kasus narkoba adiknya, Selasa sore.

"Tapi karena macet banget, jadi akhirnya balik pulang karena sidangnya sudah berlanjut," tambahnya.

Baca juga: Putri Elvy Sukaesih Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba

Meski begitu, Elvy yang mereka panggil dengan sebutan Umi itu sudah menitipkan pesan dan mengirimkan doa untuk Dhawiya.

"Selalu kalau pesan banyak dan doa-doa," kata Fitria.

Sebelumnya, hakim memvonis Dhawiya dengan hukuman satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau masih bisa berubah karena jaksa memilih untuk pikir-pikir dulu, sementara Dhawiya sudah menerima.

Karena itu, majelis hakim memberi waktu kepada jaksa selama seminggu untuk menentukan sikap, menerima atau tidak vonis tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+