Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Nikita Mirzani Ingin Akta Cerai, Bukan Harta Gana Gini

Kompas.com - 10/09/2018, 13:29 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum untuk artis peran dan pembawa acara Nikita Mirzani atau Niki (32), Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya menginginkan akta cerai, bukan harta gana gini (harta bersama).

Pada Senin lalu (16/7/2018), tim kuasa hukum Niki mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Ahmad Dipo Ditiro Latief (45) ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

"Niki hanya ingin ketenangan dan kepastian hukum. Ketenangan itu artinya cerai, ada bukti akta cerai," ucap Fahmi di PA Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018) siang.

Baca juga: Mediasi Cerai Nikita Mirzani dan Dipo Latief Temui Jalan Buntu

Karena itu, lanjut Fahmi, tak ada niat dari Nikita Mirzani untuk menggugat harta gana gini atau harta bersama dari Dipo Latief.

"Gugatan hanya itsbat (pengesahan) nikah sekaligus gugat cerai. Enggak ada yang lain, baik minta uang nafkah, apalagi gugatan harta bersama," ucap Fahmi.

Baca juga: Mediasi Nikita Mirzani-Dipo Latief Buntu, Minggu Depan Sidang Pokok Perkara

Menurut Fahmi, Niki ingin segera berpisah dari Dipo secara hukum negara. Sebelum ini, pada 18 Februari 2018, Niki dengan Dipo menikah siri.

Akta cerai itu bisa menjadi bukti hukum nantinya bahwa Niki sudah benar-benar bercerai dari Dipo.

"Supaya di kemudian hari tidak ada lagi saling klaim bahwa masih istriku atau sebaliknya masih suamiku. Ini untuk kebaikan bersama," ujar Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Cuma Terima Nafkah Rp 50 Juta dari Dipo Latief

Sidang mediasi gugatan cerai Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief berujung buntu pada Senin ini. Sidang akan dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan cerai Niki terhadap Dipo pada 19 September 2018.

"Pembacaan gugatan Niki yang satu kesatuan dengan Isbat (pengesahan) nikah," ucap Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com