Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2 Tahun, Taylor Swift Dikirimi Surat Mengerikan dari Penguntitnya

Kompas.com - 15/09/2018, 10:35 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Sumber TMZ

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan telah mengeluarkan perintah penahanan terhadap Eric Swarbrick, pria asal Tennessee yang dilaporkan sebagai penguntit penyanyi Taylor Swift selama dua tahun terakhir.

Dari dokumen hukum yang diajukan oleh kuasa hukum Swift, Swarbrick yang berusia 26 tahun disebut telah mengirimkan ancaman melalui surat yang berisi ancaman yang mengerikan.

Swarbrick mengancam akan membunuh dan memperkosa Swift sambil menyombongkan diri bahwa tidak ada yang bisa menghentikannya untuk mengakhiri hidup Swift.

Baca juga: Paul McCartney Terinspirasi Taylor Swift dan Donald Trump

Dalam surat yang ia kirim sejak September 2016, Swarbrick menulis ia menyadari merupakan belahan jiwa Swift, namun juga membencinya.

Selain itu, Swarbrick menyinggung mengenai monster metaforis dalam kepalanya serta soal kematian dan keyakinannya mengakhiri hidup Swift.

"Tak ada yang kau, pengacaramu, atau hukum akan lakukan untuk mengatasinya. Ingat siapa saya," tulis Swarbrick.

Dokumen hukum dari tim kuasa hukum Swift menyebutkan pula bahwa klien mereka mengkhawatirkan hal itu selama beberapa bulan terakhir, hingga menyebabkan stres, ketakutan, dan kecemasan.

Mereka mengatakan, ada kekhawatiran nyata Swarbrick akan memanfaatkan ancamannya. Hakim pengadilan pun memerintahkan Swarbrick untuk segera berhenti menghubungi Swift dan tak mengizinkannya mendekati properti milik Swift.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber TMZ
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com