Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Balik Elvy Sukaesih, Mega Makcik Akan Siapkan Bukti-bukti

Kompas.com - 24/10/2018, 16:02 WIB
Andika Aditia,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Vokalis dangdut senior Elvy Sukaesih (67) menggugat balik penyanyi Mega Makcik dari Singapura dalam kasus dugaan wanprestasi.

Terhadap gugatan balik Elvy, Mega akan menyiapkan bukti-bukti untuk mereka beberkan dalam sidang berikutnya.

Gugatan balik diajukan oleh pihak Elvy, sebagai pihak tergugat, terhadap pihak Mega selaku pihak penggugat, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, pada Rabu (24/10/2018).

Pihak Elvy menggugat balik karena merasa dirugikan secara materil dan immateril.

"Ya, ada beberapa jadwal (Elvy tampil) akhirnya enggak bisa terlaksana karena (Elvy) harus koordinasi dengan kuasa hukumnya. (Juga) Akibat dari pemberitaan. Yang jelas, di situ ada kerugian yang nyata (materil) dan ada kerugian yang immateril," ucap salah satu kuasa hukum Elvy, Sugiono, ketika diwawancara sesudah sidang.

Baca juga: Mega Makcik Anggap Elvy Sukaesih Tak Punya Itikad Baik

Kasus dugaan wanprestasi tersebut berawal dari sengketa royalti album kompilasi yang diproduksi oleh Emmi Pro, label rekaman milik Elvy Sukaesih. Mega Makik merasa tak menerima royalti sebagaimana mestinya.

Sidang kelima itu beragenda penyampaian jawaban pihak tergugat.

Namun, Elvy Sukaesih dan Mega Makcik tidak hadir. Kuasa hukum masing-masing yang mewakili.

Baca juga: Elvy Sukaesih Gugat Balik Mega Makcik Rp 12 Miliar

Menanggapi gugatan balik itu, kuasa hukum Mega, Gus Bejo, mengaku akan menyiapkan segala bukti yang dimiliki oleh pihak Mega untuk ditunjukkan dalam sidang berikutnya.

"Memang ada lagu kompilasi di situ. Jadi, banyak penyanyi, ada beberapa penyanyi, diantaranya Mega Makcik. Kalau hal tersebut disangkal oleh pihak Emmi Pro atau pihak tergugat, ya boleh," tutur Gus Bejo, juga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tetapi, kan faktanya ini sudah terjadi. Klien kami sudah membayar, sudah menyerahkan uang, lagunya sudah ada," sambung Gus Bejo.

Baca juga: Dituntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar, Elvy Sukaesih Akan Membela Diri

Gus Bejo menambahkan bahwa sikap yang diambil oleh tim kuasa hukum Elvy Sukaesih itu lumrah. Namun, lanjut ia, bukti dan fakta tidak boleh dikesampingkan.

"Kalau enggak diberikan (master lagu), berarti kan ini terjadi wanprestasi kesepakatan yang ada, yang tertulis ataupun tidak, secara fakta ini belum terprestasi," ucap Gus Bejo.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Wanprestasi Elvy Sukaesih Digelar Akhir Agustus

Gus Bejo pun memastikan bahwa Emmi Pro telah lalai dalam kasus tersebut.

"Berarti saya meyakinkan bahwa gugatan wanprestasi, atau perihal prestasi yang tidak tersampaikan oleh pihak Emmi Pro ini, telah terjadi," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Mega Makcik berencana akan membeberkan semua bukti yang ada dalam sidang selanjutnya, yaitu pada 31 Oktober 2018, dengan agenda replik dari pihak penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com