Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Memfitnah Chanyeol EXO dan Taeyeon SNSD, Warganet Dituntut

Kompas.com - 28/10/2018, 13:04 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Ati Kamil

Tim Redaksi

SEOUL, KOMPAS.com -- Beberapa warganet yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Chanyeol "EXO" dan Taeyeon "SNSD" resmi dikenai tuntutan hukum.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan agensi yang menaungi dua idola K-pop itu, SM Entertainment. 

"Sebagai akibat dari keluhan yang diajukan oleh perusahaan, karena memfitnah dan menghina Taeyeon dan Chanyeol lewat apa yang diunggah, para tersangka telah dituntut secara resmi," kata pihak SM Entertainment dalam sebuah pernyataan. 

"Kami memberitahu Anda bahwa kejahatan mereka telah dikonfirmasi dan para tersangka menerima denda dan menerima disposisi hukum," lanjut pihak yang sama dalam pernyataan itu.

Baca juga: Chanyeol EXO Hadiahkan Lagu Karya Sendiri kepada EXO-L

Tak berhenti di situ, agensi tersebut mengaku masih menyelidiki aktivitas ilegal lainnya terhadap artis-artis asuhan mereka.

"Kami akan terus memantau dan secara aktif mengambil tindakan hukum untuk melindungi artis kami," kata pihak SM Entertainment pula.

Baca juga: Akun Instagram Taeyeon SNSD Diretas Lagi

Pada 26 Oktober 2018, SM Entertainment merilis pernyataan dalam situs web resmi mereka tentang tindakan hukum yang akan mereka ambil berkait pencemaran nama baik artis-artis mereka.

"Terima kasih atas laporan dari banyak penggemar, kami mengambil langkah hukum terhadap tindakan ilegal seperti pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap artis-artis dari agensi kami. Investigasi dan prosedur yang terkait dengan kasus-kasus sedang dilakukan," juga kata pihak tersebut.

Baca juga: Dikerubuti Fans di Bandara, Chanyeol Ingin Penggemarnya Lebih Tertib

Tahun lalu, SM Entertainment mengumumkan bahwa ada artis mereka yang menderita gangguan mental dan fisik karena pencemaran nama baik dan akan mengambil tindakan hukum melalui firma hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com