Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Acungkan Jempol, Reza Bukan Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Narkoba

Kompas.com - 31/10/2018, 14:41 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian dan presenter Reza Bukan menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Slipi, Rabu (30/10/2018).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan kasus narkoba yang menjerat Reza.

Reza ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, pada awal Juli lalu. Dari hasil penangkapan tersebut polisi mendapat barang bukti narkoba berupa tiga paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing memiliki berat 0,19 gram dan juga 0,39 gram. 

Pria 37 tahun itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pukul 14:00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.

Tak banyak kata keluar dari mulut komedian yang pernah tergabung dalam Trio OIO bersama mendiang Ade Namnung dan Farid Aja tersebut.

Reza hanya mengatakan bahwa dirinya siap menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjerat dirinya.

"Siap-siap (jalani sidang), thank you," ucap Reza sambil mengacungkan jempolnya seraya masuk ke dalam ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.

Tak ada perubahan berarti dari kondisi fisik Reza, ia masih terlihat bugar.

Terkait sidang tersebut, Reza sendiri terancam dijerat dengan pasal 112 Undang Undang Narkotika, dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Kedapatan Pakai Narkoba, Reza Bukan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com