Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Hilda Vitria Sebut Kriss Hatta Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/11/2018, 08:58 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara pemain sinetron Kris Hatta dan kekasih presenter Billy Syahputra, Hilda Vitria berlanjut.

Menurut pengacara Hilda, Fahmi Bachmid, Kris telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen saat mereka melangsungkan pernikahan. Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu berdasarkan laporan Hilda ke polisi.

"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 Nopember 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," kata Fahmi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/11/2018).

"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambungnya

Fahmi juga menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan Hilda kepada Kris yakni pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP. Dari dua pasal itu Kris Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.

"KH mengaku ngaku sebagai suami Hilda Fitria dengan menggunakan Surat yang di duga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Fitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP, sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fahmi.

"Yang pasal 264 ancaman hukumannya 8 tahun dan Pasal 266 ancamannya 7 tahun," tambahnya.

Kompas.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak Kris Hatta tentang hal ini.

Baca juga: Hilda Vitria dan Ibunya Laporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com