Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Benarkan Kriss Hatta Sudah Berstatus Tersangka

Kompas.com - 11/11/2018, 13:02 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pesinetron Kriss Hatta, Indra Tarigan membenarkan kabar ditetapkannya Kris sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hilda Vitria di Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan Indra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/11/2018).

"Betul memang kemarin jam 8 malam penyidik telepon saya untuk ketemu, menyerahkan surat penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen itu. Memang benar Kris Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.

Indra menyebutkan bahwa Kriss menerima dan tetap menghormati penetapan statusnya itu.

"Tadi Kriss Hatta datang ke apartemen saya juga kita meeting. Ya dia sih sampai saat ini enggak ada masalah juga, dalam arti ya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, apa pun itu ya kita hadapi. Selagi putusan pengadilan itu belum menetapkan, enggak ada masalah sih," ucapnya.

Kriss diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Hilda tentang pemalsuan dokumen saat mereka melangsungkan pernikahan.

Kabar itu diungkapkan pengacara Hilda, Fahmi Bachmid kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp Minggu (11/11/2018).

"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 November 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," ujar Fahmi.

"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambungnya

Fahmi juga menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan Hilda kepada Kriss yakni pasak 264 KUHP dan pasal 266 KUHP. Dari dua pasal itu Kriss Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Hilda Vitria Sebut Kriss Hatta Ditetapkan Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com