Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kriss Hatta Akan Buktikan Pelaku Pemalsuan Dokumen

Kompas.com - 11/11/2018, 13:12 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum Kriss Hatta menyebutkan bahwa pihaknya akan membuktikan siapa dalang di balik pemalsuan dokumen pernikahan Kris dan Hilda Vitria

Sebelumnya diketahui Kris telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Indra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/11/2018).

"Betul memang kemarin jam 8 malam penyidik telepon saya untuk ketemu, menyerahkan surat penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen itu, memang benar Kriss Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.

"Pemalsuan dokumen itu juga akan kami jelaskan terang benderang siapa sebenarnya yang memalsukan itu," sambungnya.

Menurut Indra, ada pihak ketiga yang membantu Kris mengurus berkas-berkas keperluan pernikahan Kris dan Hilda saat itu.

"Iya untuk membantah itu secara laporan ya kita menerima dia sebagai tersangka, untuk membantahnya itu nanti kita buktikan siapa yang memalsukan surat itu. Karena kan perlu diketahui Kriss Hatta kan dia mualaf dan waktu pengurusan nikahnya itu ada pihak ketiga," ujar Indra.

"Nah untuk menguji palsu atau enggaknya siapa yang memalsukan itu nanti kita uji," tambahnya.

Indra dan Kris besok akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sekaligus mereka juga akan melakukan BAP untuk kasus perzinahan dan pencemaran nama baik yang dia laporkan.

"Dan besok kami juga akan segera ke Polda Metro Jaya, BAP juga kasus perzinahan sama kasus UUD ITE yang kami laporkan Nikita Mirzani, Billy Syahputra sama Hilda, sekalian menjelaskan ini," imbuhnya.

Baca juga: Uya Kuya Tawarkan Mediasi Kriss Hatta-Hilda Vitria-Billy Syahputra Lewat Hipnotis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com