Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta Akan Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 12/11/2018, 19:15 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Bintang sinetron Kriss Hatta berencana melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya Jumat (16/11/2018), karena telah menyebarkan surat penetapannya sebagai tersangka melalui media sosial Instagram.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Kriss, Indra Tarigan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

"Yes, pasti kita laporin (Nikita Mirzani), karena kan bersifat pribadi sebenarnya. Harusnya hari ini, tapi karena ada kerjaan lain, jadi kita tunda sampai Jumat," kata Indra.

Menurut Indra, Nikita Mirzani tidak memiliki kepentingan dalam masalah Kriss Hatta dengan Hilda Vitria dan Billy Syahputra.

Baca juga: Kriss Hatta Akan Laporkan Penyebar Surat Penetapan Tersangkanya

"Itu hanya bisa diberikan pihak yang terkait, misalnya Hilda atau keluarganya, tahu-tahunya itu kesebar dan langsung di-tag ke Kriss Hatta sama Nikita Mirzani," ujar Indra.

"Sedangkan Nikita Mirzani kan dari dulu saya tegaskan, dia tidak punya kapasitas dalam kasus ini. Terlalu ikut campur. Jadi segera juga kami akan ambil tindakan untuk Nikita Mirzani," sambungnya.

Indra menambahkan, Nikita juga mengirim pesan pribadi kepada Kriss melalui Instagram.

"Pas Kriss ditetapkan sebagai tersangka Nikita sempet DM IG, kalau sama saya belum ada percakapan, katanya 'jadi tersangka lu, kasihan deh. Makanya jangan lawan gue' gitulah," tambah Indra.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kriss Hatta Akan Jalani BAP Senin Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com