Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gading Marten dan Gisel Tetap Menjaga Komunikasi demi Anak

Kompas.com - 21/11/2018, 15:22 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut kuasa hukum Gisel, hubungan komunikasi pasangan suami-istri Gading Marten dan Gisella Anastasia alias Gisel tetap baik kendati keduanya sedang dalam proses bercerai.

"Prinsipnya baik. Mereka masih berkomunikasi baik," ujar kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta Finady, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/11/2018).

"Sebagai kuasa hukum saya tekankan, jangan pernah walaupun kalian bercerai, tetapi kewajiban kalian sebagai orangtua itu tidak boleh diabaikan. Jadi, komunikasi yang terjalin antara Gading dan Gisel hanya terkait masalah anak," sambungnya.

Terkait apakah Gisel meminta hak asuh anak dalam materi gugatannya, Andreas tidak bisa membeberkannya. Termasuk apa yang menjadi penyebab Gisel menggugat cerai Gading di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 November 2018.

Baca juga: Kuasa Hukum Gisel Sebut Gading Marten Tidak Akan Hadiri Sidang Cerai

"Alasan sih saya enggak bisa bilang. Kenapa? Prinsip perceraian tertutup dan tidak terbuka untuk umum. Jadi dengan materi gugatan saya tidak bisa sampaikan," kata dia.

Andreas berujar, Gisel sudah memikirkannya perceraian ini secara matang. Pada Oktober 2018 kemarin Gisel meminta Andreas untuk menyiapkan gugatan tersebut.

"Karena etika sebagai kuasa hukum menekankan klien untuk berpikir matang-matang. Kami berupaya mendamaikan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Gisel menggugat cerai Gading di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL terdaftar pada 19 November 2018.

Gading dan Gisel telah menikah pada 14 September 2013 di sebuah tempat di Bali. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan.

Baca juga: Adik Ungkap Kondisi Gading Martin dan Gisel Setelah Memutuskan Bercerai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com