Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Cerai Tak Akan Hentikan Vicky Prasetyo Perkarakan Angel Lelga

Kompas.com - 22/11/2018, 11:18 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan nantinya memutuskan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga bercerai, Vicky berkukuh tak akan mencabut laporannya terhadap Angel.

Pada 19 November 2018, Vicky melaporkan Angel dan artis peran Fiki Alman atas dugaan perzinaan ke Polres Jakarta Selatan.

"Laporan pidana pasti tetap berlanjut (walaupun resmi cerai). Tapi sampai saat ini belum ketuk palu, Angel masih istri sah Vicky," kata kuasa hukum Vicky, Marloncius Sihaloho, di PA Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Ia mengatakan, dugaan perzinaan itu terjadi saat Angel masih berstatus istri Vicky atau sidang cerai tengah berlangsung. Sehingga Vicky, menurut Marloncius, tetap punya hak sebagai suami melaporkannya ke polisi.

"Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya. Kami mohon dengan sangat polisi menangani secara serius dan sungguh-sungguh dari hasil visum," ujarnya.

Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti yang valid untuk membuktikan dugaan perzinaan tersebut. Namun, belum mau ia beberkan secara gamblang.

"Karena dari penggerebekan itu sudah sangat jelas ada beberapa bukti yang menurut kami sudah valid gitu. Jadi sekali pun ini nanti ketuk palu jatuh cerai talak, tetap proses hukum dugaan perzinaan itu tetap dilaksanakan. Karena itu terjadi sebelum putusan," kata Marloncius.

Baca juga: Vicky Prasetyo Belum Siap Hadirkan Saksi untuk Hadapi Angel Lelga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com